Tindak Pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh anak menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena melibatkan dua kepentingan yang sama-sama harus diberikan perlindungan, yakni perlindungan anak sebagai pelaku karena dianggap masih dibawah umur dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban pemerkosaan. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada prinsipnya mengedepankan pendekatan perlindungan dan pembinaan, namun dalam kasus pemerkosaan yang tergolong tindak pidana serius, sering menghadapi dilema dalam praktik penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan batas pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak pelaku pemerkosaan tetap dimungkinkan, namun harus dilaksanakan secara proporsional dnegan mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, ultimum remedium, serta perlindungan hak korban. Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan ruang pembatasan pemidanaan melalui pemberian pengurangan ancaman pidana, penerapan saksi khusus bagi anak, serta pendekatan rehabilitasi. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan anak dan keadilan substantif bagi korban. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana anak, pemerkosaaan, sistem peradilan pidana anak, perlindungan anak.
Copyrights © 2025