Aktual Justice
Vol. 10 No. 2 (2025): Aktual Justice

PRAKTIK TUKANG GIGI DI LUAR KEWENANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN

Dewi Bunga (Fakultas Dharma Duta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa)
Ni Putu Diana Sari (Fakultas Dharma Duta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2025

Abstract

Pelayanan kesehatan gigi dan mulut merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat, namun keterbatasan akses terhadap dokter gigi dan faktor ekonomi menyebabkan praktik tukang gigi masih berkembang di Indonesia. Secara historis, tukang gigi telah dikenal sejak masa kolonial sebagai bentuk pelayanan alternatif bagi masyarakat, tetapi dalam perkembangannya praktik tersebut sering kali dilakukan di luar batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh hukum.Tukang gigi pada dasarnya tidak memiliki pendidikan formal kedokteran gigi, sehingga kompetensi dan tanggung jawab hukumnya berbeda dengan dokter gigi. Permasalahan muncul ketika tukang gigi melakukan tindakan medis di luar kewenangannya, seperti pemasangan kawat gigi, penambalan, veneer, dan pencabutan gigi, yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan kerugian bagi pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas kewenangan tukang gigi serta implikasi hukum terhadap praktik tukang gigi di luar kewenangan dalam perspektif hukum kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang didukung oleh literatur dan pendapat para ahli. Penelitian menunjukkan bahwa kewenangan tukang gigi dalam hukum kesehatan Indonesia bersifat terbatas dan diatur secara ketat hanya pada pembuatan serta pemasangan gigi tiruan lepasan. Praktik tukang gigi di luar kewenangan merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, dan pidana, terutama apabila menimbulkan kerugian, luka berat, atau kematian pada pasien. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas guna melindungi keselamatan pasien serta menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi yang aman dan bertanggung jawab. Kata Kunci: Tukang Gigi, Kewenangan, Hukum Kesehatan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

aktualjustice

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Description Jurnal Aktual Justice adalah jurnal ilmiah ilmu hukum yang mempublikasikan hasil kajian bidang ilmu hukum Redaksi menerima tulisan yang berupa hasil kajian penelitian hukum yang belum pernah dipublikasikan, orisinal, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tulisan ...