Penyesuaian batas Flight Information Region (FIR) antara Jakarta dan Singapura pada tahun 2022 secara hukum telah mengembalikan kedaulatan penuh Indonesia atas wilayah udara di Kepulauan Riau. Namun, delegasi teknis pelayanan navigasi penerbangan kepada Singapura pada ketinggian 0–37.000 kaki selama 25 tahun menciptakan dualisme kewenangan yang kompleks dan berimplikasi pada strategi pertahanan udara nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinergi lintas sektoral dalam pengelolaan ruang udara pasca penyesuaian FIR serta merumuskan strategi optimalisasi keamanan udara nasional. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, focus group discussion, observasi lapangan, dan studi dokumen di Kota Batam, penelitian ini melibatkan enam pemangku kepentingan utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergi lintas sektoral belum berjalan secara terlembaga; belum ada forum koordinasi terpadu, belum ada latihan bersama prosedur force down, dan belum terintegrasinya data radar, imigrasi, serta bea cukai. Sepanjang tahun 2024 tercatat 23 pelanggaran wilayah udara di Kepulauan Riau, didominasi pesawat militer asing (65%), tanpa tindakan force down. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan forum koordinasi terpadu, pusat data bersama di Batam, penguatan CMAC (Civil-Military Cooperation in Air Traffic Management), serta penyusunan prosedur tetap bersama. Sinergi lintas sektoral yang terlembaga menjadi prasyarat mutlak bagi penguatan strategi pertahanan udara nasional di wilayah perbatasan.
Copyrights © 2026