Peningkatan kebutuhan masyarakat akan pembiayaan rumah syariah menuntut hadirnya skema pembiayaan yang tidak hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi juga adaptif terhadap dinamika industri keuangan modern. Akad istishna memiliki potensi sebagai alternatif pembiayaan rumah, namun implementasinya masih menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait kesesuaian praktik dengan ketentuan fikih muamalah dan regulasi hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis inovasi skema pembiayaan rumah melalui akad istishna dari perspektif hukum ekonomi syariah dan merumuskan model implementasi yang lebih efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan konseptual dan komparatif dengan menganalisis literatur, fatwa DSN-MUI, regulasi, dan praktik lembaga keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inovasi skema pembiayaan rumah berbasis akad istishna dapat meningkatkan fleksibilitas transaksi, kepastian hukum, perlindungan para pihak, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah apabila didukung oleh tata kelola yang akuntabel. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengembangan model implementasi akad istishna yang mengintegrasikan aspek kepatuhan syariah, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen sebagai landasan penguatan praktik pembiayaan rumah syariah yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025