Hubungan hukum antara pengelola hotel dan konsumen lahir dari perjanjian jasa yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen atas hilangnya barang di dalam kamar hotel serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban pengelola Hotel Waringin Medan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menelaah ketentuan perlindungan konsumen dan praktik penyelesaian sengketa antara pihak hotel dan tamu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kompensasi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Dalam kasus kehilangan barang, pihak hotel bertanggung jawab melalui permintaan maaf, musyawarah dengan konsumen, dan penggantian barang yang hilang apabila terbukti terjadi kelalaian karyawan. Temuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab pengelola hotel tidak berhenti pada penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi juga mencakup kewajiban hukum untuk memulihkan kerugian konsumen. Penguatan prosedur keamanan dan mekanisme pengaduan diperlukan untuk menjamin perlindungan konsumen secara lebih efektif.
Copyrights © 2026