A Business Judgment Rule (BJR) merupakan doktrin yang memberikan perlindungan hukum kepada direksi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan untuk kepentingan perseroan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan direksi dalam pengambilan keputusan bisnis serta penerapan BJR dalam menentukan tanggung jawab direksi atas kerugian perseroan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan BJR dalam hukum Indonesia tercermin dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT. Namun, penerapannya masih belum konsisten, khususnya dalam perkara yang melibatkan direksi BUMN.
Copyrights © 2026