Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 berdasarkan tiga tujuan hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dari aspek kepastian hukum, putusan tersebut memberikan kejelasan norma mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri yang sebelumnya belum diatur secara tegas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Dari aspek keadilan, putusan ini mencerminkan keadilan distributif melalui distribusi kewenangan yang lebih proporsional serta keadilan korektif dengan memperbaiki praktik rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sementara itu, dari aspek kemanfaatan, putusan tersebut sejalan dengan prinsip utilitarianisme karena mendorong pejabat publik untuk lebih fokus dalam menjalankan tugasnya, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan potensi kerugian masyarakat akibat konflik kepentingan. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan keadilan dan kemanfaatan melalui tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Copyrights © 2026