Penelitian ini menganalisis kegagalan homologasi dan kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melalui pendekatan yuridis normatif terhadap Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Fokus kajian terletak pada pemenuhan syarat pembatalan perjanjian perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta implikasinya terhadap para pihak, khususnya pekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan homologasi terjadi karena debitur tidak memenuhi kewajiban sebagaimana disepakati dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan pengadilan. Secara yuridis, putusan pailit yang dijatuhkan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, namun masih terdapat kelemahan dalam aspek pengawasan pasca-homologasi dan perlindungan hak pekerja. Dampak sosial kepailitan ini sangat signifikan, ditandai dengan pemutusan hubungan kerja massal dan ketidakpastian pemenuhan hak normatif pekerja. Penelitian ini menegaskan pentingnya reformasi regulasi kepailitan untuk menjamin keseimbangan kepentingan antara kreditur, debitur, dan pekerja.
Copyrights © 2026