Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai bentuk transaksi elektronik yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Kondisi tersebut melahirkan Online Dispute Resolution (ODR) sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang memanfaatkan teknologi informasi dalam proses penyelesaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan pengaturan ODR dalam sistem hukum Indonesia serta urgensi penguatan regulasi guna mendukung efektivitas penyelesaian sengketa di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, belum terdapat pengaturan khusus yang mengatur pelaksanaan ODR secara komprehensif. Kekosongan pengaturan tersebut terlihat pada aspek definisi, prosedur pelaksanaan, pembuktian digital, dan kekuatan hukum hasil penyelesaian sengketa secara daring. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi para pihak, dan mendukung optimalisasi ODR sebagai alternatif penyelesaian sengketa di era transformasi digital.
Copyrights © 2026