Keadilan restoratif (restorative justice) berkembang sebagai paradigma penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Namun, penerapan konsep tersebut pada tindak pidana kekerasan seksual masih menimbulkan perdebatan karena berpotensi berbenturan dengan kepastian hukum serta hak korban untuk memperoleh keadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dilema penerapan keadilan restoratif dalam perkara kekerasan seksual dengan meninjau aspek perlindungan korban, kepastian hukum, dan kebijakan hukum pidana di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keadilan restoratif menawarkan penyelesaian yang lebih humanis, penerapannya terhadap perkara kekerasan seksual memiliki risiko reviktimisasi, ketimpangan relasi kuasa, serta mengurangi efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu, implementasi restorative justice harus dibatasi secara ketat dan tidak boleh menghilangkan hak korban untuk memperoleh perlindungan, pemulihan, dan proses peradilan yang adil sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2026