Sistem peradilan pidana di Indonesia secara historis cenderung bersifat retributif, dengan fokus utama pada penindakan dan penghukuman pelaku kejahatan. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengintegrasian perspektif kriminologi dan viktimologi ke dalam kebijakan kriminal hukum positif di Indonesia guna mewujudkan keadilan yang holistik. Melalui metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif, kajian ini menemukan bahwa sinergi antara analisis kriminologis mengenai akar penyebab kejahatan (causal-analysis) dan analisis viktimologis mengenai pemulihan korban (restorative justice) mutlak diperlukan. Hasil penelitian merekomendasikan adanya reformasi struktural dan substansial dalam hukum pidana nasional yang tidak hanya menekankan pada pemenjaraan, tetapi juga mengoptimalkan mekanisme restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi medis-psikologis bagi korban guna menekan angka kriminalitas secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026