Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam pelayanan publik semakin berkembang seiring transformasi digital pemerintahan. Teknologi ini mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan, namun juga berpotensi menimbulkan diskriminasi algoritma akibat bias data dan proses pengambilan keputusan otomatis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap risiko diskriminasi algoritma dalam pelayanan publik berbasis AI di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip non-diskriminasi dan perlindungan hak warga negara telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun, belum terdapat pengaturan khusus yang mengatur penggunaan AI dalam pelayanan publik, terutama terkait transparansi algoritma, akuntabilitas, dan mekanisme perlindungan masyarakat dari keputusan otomatis yang berpotensi diskriminatif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi guna menjamin penggunaan AI yang adil, transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
Copyrights © 2026