Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak signifikan terhadap perubahan pola kejahatan dari bentuk konvensional menuju kejahatan berbasis digital atau kejahatan siber (cybercrime). Fenomena ini tidak hanya meningkatkan kompleksitas tindak pidana, tetapi juga memperluas jumlah dan karakteristik korban yang mengalami kerugian ekonomi, psikologis, maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban kejahatan siber berdasarkan perspektif kriminologi dan viktimologi serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingginya angka viktimisasi di ruang digital. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi terhadap berbagai regulasi nasional dan literatur ilmiah mengenai kriminologi, viktimologi, dan cybercrime. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meningkatnya penggunaan teknologi belum diimbangi dengan sistem perlindungan korban yang komprehensif. Perspektif kriminologi mampu menjelaskan faktor penyebab terjadinya cybercrime, sedangkan viktimologi memberikan pemahaman mengenai karakteristik korban, tingkat kerentanan, serta bentuk perlindungan yang seharusnya diberikan negara. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan literasi digital masyarakat, serta optimalisasi mekanisme perlindungan korban menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan bagi korban.
Copyrights © 2026