Perkembangan teknologi informasi (TI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum pidana. Kemajuan digital menghadirkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang tidak sepenuhnya dapat dijangkau oleh hukum pidana konvensional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum pidana beradaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi serta mengkaji efektivitas regulasi yang ada dalam menangani kejahatan siber di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah terbaru. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), masih terdapat tantangan dalam implementasi, penegakan hukum, serta penyesuaian terhadap dinamika teknologi yang terus berkembang
Copyrights © 2026