Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia. Kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi menimbulkan dampak ekologis yang masif dan berlangsung dalam jangka panjang, sehingga memerlukan instrumen hukum pidana yang mampu menjawab kompleksitas kejahatan tersebut secara efektif. Meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) secara eksplisit mengakui korporasi sebagai subyek hukum pidana, penerapannya dalam praktik peradilan masih jauh dari optimal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia, yang disebabkan oleh ambiguitas regulasi, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, serta ketidakjelasan mekanisme penentuan pidana bagi korporasi. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas institusional, dan adopsi model pertanggungjawaban korporasi yang lebih komprehensif dalam pembaruan hukum pidana nasional.
Copyrights © 2026