Ulil Albab
Vol. 5 No. 9: Agustus 2026

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidu: Tinjauan Normatif dan Perspektif Pembaruan Hukum

Budhi Rahmadi (Universitas Widya Mataram, Yogyakarta)
Dwi Sulistyoningrum (Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Indonesia)
Muhammad Rafi Adrian Syahputra (Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Indonesia)
Syukron Abdul Kadir (Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Indonesia)
Roni Sulistyanto Luhukay (Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia. Kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi menimbulkan dampak ekologis yang masif dan berlangsung dalam jangka panjang, sehingga memerlukan instrumen hukum pidana yang mampu menjawab kompleksitas kejahatan tersebut secara efektif. Meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) secara eksplisit mengakui korporasi sebagai subyek hukum pidana, penerapannya dalam praktik peradilan masih jauh dari optimal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia, yang disebabkan oleh ambiguitas regulasi, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, serta ketidakjelasan mekanisme penentuan pidana bagi korporasi. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas institusional, dan adopsi model pertanggungjawaban korporasi yang lebih komprehensif dalam pembaruan hukum pidana nasional.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...