Perkembangan teknologi informasi yang pesat membawa dampak signifikan terhadap pola kejahatan modern. Kejahatan siber (cybercrime) kini menjadi ancaman serius yang melampaui batas-batas yurisdiksi konvensional dan menantang sistem hukum pidana yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua permasalahan utama: pertama, bagaimana hukum pidana Indonesia merespons perkembangan kejahatan siber; dan kedua, bagaimana efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan siber di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masih terdapat sejumlah kekosongan hukum dan tantangan dalam penegakannya. Diperlukan reformasi regulasi yang komprehensif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta kerjasama internasional yang lebih erat untuk menghadapi ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.
Copyrights © 2026