Lembaga Transformasi digital di Indonesia telah menghadirkan berbagai kemudahan sekaligus tantangan terhadap penegakan supremasi hukum, seperti kejahatan siber, pelanggaran data pribadi, serta pembatasan kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan supremasi hukum di ruang digital Indonesia berdasarkan teori Rule of Law A.V. Dicey. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual, dan perbandingan, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mengatur ruang digital melalui UUD NRI 1945, UU ITE, dan UU Pelindungan Data Pribadi. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti norma yang multitafsir, lemahnya perlindungan data pribadi, serta pengaruh kebijakan platform digital yang belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan negara dan harmonisasi antara regulasi nasional dengan tata kelola platform digital agar prinsip supremacy of law, equality before the law, dan due process of law dapat terwujud secara efektif.
Copyrights © 2026