Transformasi ekonomi digital telah mengubah hubungan konsumen dan pelaku usaha, sementara kerangka perlindungan konsumen Indonesia masih bertumpu pada regulasi yang dibentuk sebelum berkembangnya platform digital, kecerdasan artifisial, dan transaksi lintas batas. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesenjangan hukum perlindungan konsumen serta merumuskan konstruksi regulasi yang adaptif terhadap ekonomi digital. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang berlaku belum memadai dalam mengatur tanggung jawab platform digital, penyelesaian sengketa lintas batas, efektivitas sanksi, dan kelembagaan perlindungan konsumen. Penelitian ini mengusulkan rekonstruksi regulasi melalui perluasan perlindungan transaksi digital, penguatan pertanggungjawaban berdasarkan prinsip strict liability dan pembalikan beban pembuktian, reformasi kelembagaan, pengembangan penyelesaian sengketa berbasis teknologi, serta penguatan kerja sama lintas negara. Rekonstruksi tersebut diperlukan untuk membentuk rezim perlindungan konsumen yang adaptif, efektif, dan berkeadilan dalam ekosistem ekonomi digital.
Copyrights © 2026