Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang menuntut penanganan terpadu melalui pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum yang profesional. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran kepolisian, khususnya Satbrimob Srondol Semarang, dalam penanganan terorisme serta mengkaji penerapan hukuman mati dalam perspektif penegakan hukum dan hak asasi manusia. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris melalui kajian kepustakaan dan analisis pengalaman operasional di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui tindakan preventif, represif, pengamanan, dan koordinasi antarlembaga. Pengalaman dalam pengamanan unjuk rasa, pelaksanaan eksekusi pidana mati perkara narkotika, dan penugasan di wilayah rawan konflik turut meningkatkan pemahaman hukum, kemampuan analisis, keterampilan operasional, komunikasi, dan profesionalisme anggota. Namun, ketegasan penegakan hukum harus tetap disertai penghormatan terhadap prinsip proporsionalitas dan hak asasi manusia. Temuan ini menegaskan bahwa efektivitas penanganan terorisme bergantung pada integritas, kompetensi, koordinasi, dan akuntabilitas aparat kepolisian.
Copyrights © 2026