Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan aset budaya bangsa yang mencerminkan identitas, pengetahuan tradisional, dan kearifan lokal masyarakat Indonesia. Keberagaman budaya tersebut memiliki nilai sosial, ekonomi, dan hukum, namun perlindungannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya inventarisasi, dokumentasi, kelembagaan, serta potensi penyalahgunaan oleh pihak lain. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, implementasi perlindungan, hambatan, serta merumuskan model perlindungan hukum Kekayaan Intelektual Komunal berbasis kearifan lokal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan socio-legal. Analisis dilakukan berdasarkan teori perlindungan hukum, teori keadilan, teori hak kekayaan intelektual, dan teori kearifan lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi KIK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 telah memberikan dasar perlindungan hukum, namun pelaksanaannya masih belum optimal. Penelitian ini menghasilkan Model Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal Berbasis Kearifan Lokal yang mengintegrasikan penguatan regulasi, kelembagaan masyarakat, digitalisasi inventarisasi, pemberdayaan komunitas, dan mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing). Model ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan KIK, menjaga keberlanjutan budaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemilik kekayaan intelektual komunal.
Copyrights © 2026