Perkembangan teknologi memberikan kemudahan transaksi melalui e-commerce di era society 5.0, yang tentunya menjadi pilihan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas jual beli dengan mudah dan efisien. Hanya saja, dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, dibutuhkan seperangkat aturan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi e-commerce. Jenis penelitian ini adalah normatif. Sumber data berupa data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data adalah studi literatur dan wawancara. Wawancara dilakukan dengan sumber penelitian, yaitu akademisi hukum kontrak dan praktisi di bidang perlindungan konsumen untuk transaksi e-commerce. Teknik analisis data deksriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum smart contract dalam transaksi e-commerce di Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang persyaratan hukum suatu perjanjian. Smart contract dalam transaksi e-commerce di Indonesia adalah kontrak elektronik sebagai dasar hubungan hukum antara pengguna/pembeli dan penjual. Tantangan dan peluang kontrak pintar dalam transaksi e-commerce di era masyarakat 5 berkaitan dengan keamanan data pribadi pengguna, sedangkan peluang smart contract berkaitan dengan semakin berkembangnya e-commerce di Indonesia dan semakin banyaknya pengguna yang menggunakan e-commerce untuk berbelanja dengan mudah sehingga diperlukan regulasi yang tepat jika terjadi sengketa konsumen yang merugikan pengguna e-commerce.
Copyrights © 2026