Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi pengawasan terhadap fintech di Indonesia serta menganalisis bentuk tanggung gugat PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) terhadap hilangnya saldo konsumen. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan fintech dilakukan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT Espay Debit Indonesia Koe bertanggungjawab atas hilangnya saldo konsumen berdasarkan asas perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menyarankan peningkatan sistem keamanan DANA dan perlunya penguatan regulasi serta pengawasan pemerintah untuk melindungi konsumen dalam transaksi berbasis teknologi.
Copyrights © 2026