Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji penerapan Maqashid Syariah hifdz al-bi’ah terhadap keadaan dan kondisi lingkungan serta memberikan solusi terhadap tantangan lingkungan yang dihadapi negara Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan memberikan gambaran serta analisis mendalam dari bebergai sumber literatur. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan dan mengkaji berbagai literatur yang relevan dengan tema penelitian seperti buku-buku tentang Maqashid Syariah, jurnal ilmiah, artikel-artikel yang berkaitan dengan krisis ekologi di Indonesia, serta sumber-sumber kredibel lainnya yang dapat mendukung analisis penelitian. Objek utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah penerapan Maqashid Syariah hifdz al-bi’ah terhadap degradasi lingkungan yang ada di Indonesia. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia sebagai negara megabiodiversity, menghadapi krisis ekologis yang serius, seperti deforestasi masif, kerusakan terumbu karang, dan ancaman kepunahan spesies. Dari perspektif Maqashid Syariah, menjaga lingkungan (hifdz al-bi'ah) merupakan kewajiban universal.
Copyrights © 2025