Private Law
Vol 6 No 1 (2026): Private Law Universitas Mataram

Perjanjian Jual Beli Melalui Sistem Elektronik Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur

R. Tri Yuli Purnowo (Janabadra University)
Wiwin Budi Pratiwi (Janabadra University)



Article Info

Publish Date
08 Feb 2026

Abstract

Dalam hukum perdata, kapasitas untuk membuat perjanjian mensyaratkan usia dewasa. Anak di bawah umur dianggap tidak memiliki kapasitas hukum dan berada di bawah perwalian orang tua atau wali mereka. Penggunaan sistem elektronik untuk proses jual beli yang dilakukan oleh anak di bawah umur menimbulkan masalah berupa potensi masalah hukum dan perlindungan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan perjanjian jual beli elektronik yang dilakukan oleh anak di bawah umur dan dampak hukum dari perjanjian jual beli elektronik yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Jenis penelitian ini adalah normatif. Metode pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komparatif. Sumber data menggunakan data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur dan wawancara. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli dengan sistem elektronik yang dilakukan oleh anak di bawah umur sah jika transaksi tersebut tidak menimbulkan masalah dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Hukum Indonesia belum secara khusus mengatur batasan usia untuk transaksi jual beli secara elektronik. Implikasi hukum dari perjanjian jual beli elektronik yang dibuat oleh anak di bawah umur mencakup kemungkinan pembatalan jika ada keluhan mengenai transaksi yang dilakukan tersebut.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

privatelaw

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Private Law merupakan Jurnal Fakultas Hukum Universitas Mataram yang pertama kali terbit di tahun 2021. Private Law menerbitkan artikel dari jurnal Mahasiswa S1 khususnya bidang Hukum Perdata. diharapkan kedepannya private law dapat ikut meningkatkan kualitas jurnal ke arah nasional maupun ...