Dalam hukum perdata, kapasitas untuk membuat perjanjian mensyaratkan usia dewasa. Anak di bawah umur dianggap tidak memiliki kapasitas hukum dan berada di bawah perwalian orang tua atau wali mereka. Penggunaan sistem elektronik untuk proses jual beli yang dilakukan oleh anak di bawah umur menimbulkan masalah berupa potensi masalah hukum dan perlindungan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan perjanjian jual beli elektronik yang dilakukan oleh anak di bawah umur dan dampak hukum dari perjanjian jual beli elektronik yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Jenis penelitian ini adalah normatif. Metode pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komparatif. Sumber data menggunakan data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur dan wawancara. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli dengan sistem elektronik yang dilakukan oleh anak di bawah umur sah jika transaksi tersebut tidak menimbulkan masalah dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Hukum Indonesia belum secara khusus mengatur batasan usia untuk transaksi jual beli secara elektronik. Implikasi hukum dari perjanjian jual beli elektronik yang dibuat oleh anak di bawah umur mencakup kemungkinan pembatalan jika ada keluhan mengenai transaksi yang dilakukan tersebut.
Copyrights © 2026