Penelitan ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan talak melalui handphone menurut hukum positif di Indonesia dan keabsahan pengucapan talak melalui handphone menurut hukum positif di Indonesia.Manfaat penelitian ini tentunya untuk memberikan manfaat teoritis dan praktis. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian normatif-empiris dengan metode pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptif.Hasil penelitian dan pembahasan dalam penyusunan skripsi ini dapat diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan mengenai talak atau perceraian bagi umat Islam diatur secara formal dan legal melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Dasar hukum utama yang mengatur talak adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 38 yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai pedoman yuridis substantif bagi peradilan agama, memuat ketentuan-ketentuan khusus mengenai prosedur dan ketentuan talak dalam Pasal 114 hingga 148. Untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi perempuan, Mahkamah Agung juga mengeluarkan Perma No. 1 Tahun 2015 yang menjadi acuan penting dalam menangani perkara perceraian yang melibatkan perempuan, guna menghindari diskriminatif.Keabsahan pengucapan talak melalui handphone atau media elektronik lainnya menurut hukum positif di Indonesia dapat dianggap sah selama memenuhi syarat-syarat yang ada, seperti niat yang jelas dan dapat dipahami oleh kedua belah pihak. Namun, untuk menghindari potensi sengketa dan kesulitan pembuktian di kemudian hari, disarankan agar percakapan yang mengandung pernyataan talak dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh pihak ketiga yang bisa memberikan keterangan jika diperlukan.
Copyrights © 2026