p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Private Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Aspek Legalitas Pengucapan Talak Melalui Handphone Dalam Perspektif Hukum Positif Wiwid Awaliatun; Musakir Salat
Private Law Vol 6 No 1 (2026): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/1qzzsr78

Abstract

Penelitan ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan talak melalui handphone menurut hukum positif di Indonesia dan keabsahan pengucapan talak melalui handphone menurut hukum positif di Indonesia.Manfaat penelitian ini tentunya untuk memberikan manfaat teoritis dan praktis. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian normatif-empiris dengan metode pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptif.Hasil penelitian dan pembahasan dalam penyusunan skripsi ini dapat diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan mengenai talak atau perceraian bagi umat Islam diatur secara formal dan legal melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Dasar hukum utama yang mengatur talak adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 38 yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai pedoman yuridis substantif bagi peradilan agama, memuat ketentuan-ketentuan khusus mengenai prosedur dan ketentuan talak dalam Pasal 114 hingga 148. Untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi perempuan, Mahkamah Agung juga mengeluarkan Perma No. 1 Tahun 2015 yang menjadi acuan penting dalam menangani perkara perceraian yang melibatkan perempuan, guna menghindari diskriminatif.Keabsahan pengucapan talak melalui handphone atau media elektronik lainnya menurut hukum positif di Indonesia dapat dianggap sah selama memenuhi syarat-syarat yang ada, seperti niat yang jelas dan dapat dipahami oleh kedua belah pihak. Namun, untuk menghindari potensi sengketa dan kesulitan pembuktian di kemudian hari, disarankan agar percakapan yang mengandung pernyataan talak dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh pihak ketiga yang bisa memberikan keterangan jika diperlukan.
Pasal 7 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Dalam Pengajuan Isbat Nikah Oleh Ahli Waris Indani Sapta Erika; M. Yazid Fathoni; Musakir Salat
Private Law Vol 6 No 1 (2026): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/k5z62244

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam dalam konteks pengajuan isbat nikah oleh ahli waris dan untuk mengkaji adanya kekosongan norma atau konflik norma dalam praktik pengajuan isbat nikah oleh ahli waris di pengadilan agama dan untuk memberikan landasan yuridis dan argumentasi hukum terhadap legalitas permohonan isbat nikah oleh ahli waris dalam rangka kepastian hukum. Jenis Penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Setelah dilakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa (1) Pasal 7 ayat 4 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), pengajuan isbat nikah atas perkawinan yang tidak tercatat dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan, termasuk ahli waris. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi keluarga atau pihak lain yang memiliki kepentingan hukum, seperti dalam pembagian warisan, untuk meminta pengesahan atas suatu perkawinan yang secara agama telah sah namun belum dicatatkan secara administrasi negara. (2) Akibat hukum dari tidak disetujuinya proses isbat nikah oleh pihak yang berkepentingan adalah potensi ditolaknya permohonan isbat oleh pengadilan. Hal ini berdampak pada tidak diakuinya status hukum pernikahan tersebut secara resmi dan mempengaruhi kedudukan anak, hak waris, serta keabsahan hubungan hukum lainnya. Oleh karena itu, penting bagi ahli waris yang mengajukan isbat nikah untuk memastikan bahwa permohonan tersebut dilengkapi dengan bukti yang cukup dan mampu membuktikan bahwa pernikahan tersebut benar-benar telah terjadi menurut hukum Islam, meskipun tidak tercatat secara administratif.