Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 54/Pdt.G/2024/PTA.MTR yang bertolak belakang dari ketentuan hukum nasional terkait pembagian harta bersama. Berdasarkan hukum nasional yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dimana harta bersama yang diperoleh selama perkawinan seharusnya dibagi secara merata (50:50) antara suami dan istri setelah perceraian atau kematian. Namun, dalam perkara ini, pengadilan memutuskan bahwa istri berhak atas ¾ bagian, sementara suami hanya mendapatkan ¼ bagian. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus. Dasar putusan mengacu pada kontribusi istri yang terbukti memiliki peran ganda (double burden) sebagai pengurus rumah tangga dan sekaligus ikut membantu menopang ekonomi keluarga yang seharusnya menjadi kewajiban suami.
Copyrights © 2026