Pengelolaan kehutanan di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memainkan peran penting dalam kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam implementasinya, keadilan gender sering kali terabaikan, dengan perempuan yang memiliki peran signifikan dalam pengelolaan hutan sering kali terpinggirkan. Penelitian ini menganalisis regulasi dan kebijakan yang mengatur pengelolaan kehutanan di NTB, serta mengeksplorasi sejauh mana kebijakan tersebut mendukung partisipasi perempuan. Berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Peraturan Menteri LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, memberikan dasar hukum untuk melibatkan masyarakat, termasuk perempuan, dalam pengelolaan hutan. Namun, meskipun kebijakan tersebut telah mengakomodasi prinsip keadilan gender, implementasinya di tingkat lokal sering kali menghadapi hambatan. Perempuan masih terbatas aksesnya dalam pengelolaan hutan dan pengambilan keputusan penting, baik secara hukum maupun sosial. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan serta solusi untuk meningkatkan peran perempuan dalam pengelolaan hutan di NTB, guna menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026