Pendistribusian ZIS (zakat, infak, dan sedekah) berbasis masjid di Indonesia masih didominasi oleh pola bantuan jangka pendek yang belum secara optimal mengurangi kerentanan mustahik, sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis evolusi distribusi ZIS menuju model pemberdayaan berbasis masjid. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah artikel jurnal ilmiah nasional secara sistematis dan dianalisis menggunakan analisis isi tematik yang berlandaskan konsep pemberdayaan masyarakat dan prinsip good governance, meliputi transparansi, akuntabilitas, dan manajemen risiko. Hasil penelitian menunjukkan adanya transformasi menuju pemberdayaan melalui tiga aspek utama, yaitu pemetaan mustahik secara terstruktur untuk membedakan kebutuhan darurat dan produktif, pengembangan program produktif seperti dukungan usaha mikro dan pelatihan keterampilan, serta penerapan pendampingan, monitoring, dan evaluasi berbasis kinerja; selain itu, digitalisasi meningkatkan efektivitas melalui penguatan pencatatan, keterlacakan, dan pelaporan publik, meskipun memerlukan mitigasi risiko yang memadai. Penelitian ini berkontribusi dalam penguatan kajian Islamic social finance dengan menawarkan model konseptual distribusi ZIS berbasis masjid yang mengintegrasikan legitimasi sosial dengan tata kelola kelembagaan, sekaligus memberikan indikator praktis bagi masjid dan UPZ dalam merancang sistem distribusi yang berkelanjutan, akuntabel, dan berorientasi pada dampak.
Copyrights © 2026