Temuan menunjukkan bahwa Departemen Kepolisian Bengkulu mulai menggunakan program penyelesaian sengketa alternatif sejak dini dalam proses hukum. Hal ini menjamin bahwa kasus-kasus tersebut memenuhi syarat bagi hasil alternatif, yang mencakup kejahatan yang membawa hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan tidak ada residivisme. Interaksi antara anak-anak, orang tua mereka, korban, konselor komunitas, pekerja sosial, dan peneliti yang bertindak sebagai mediator adalah cara program ini dijalankan. Perjanjian konversi dapat menghasilkan kompensasi, rehabilitasi, atau hukuman sosial dan pidana seperti pelayanan masyarakat dalam program pengasuhan anak. Namun, ada sejumlah kendala dalam implementasi program-program ini, termasuk kesulitan mencapai kesepakatan antara pelaku dan korban, kurangnya kesadaran publik tentang program-program ini, kurangnya sumber daya yang tersedia bagi peneliti bagi menggunakan metode psikologis, peran yang tidak memadai bagi pekerja sosial dan konselor, dan masalah dengan implementasi dan pemantauan kegiatan kriminal dan sosial.
Copyrights © 2026