Transaksi emas digital melalui platform fintech syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat, namun terdapat persoalan terkait ketidakselarasan regulasi yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum yang signifikan. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) menganalisis konstruksi hukum hybrid contract dalam transaksi emas digital, (2) mengidentifikasi tiga bentuk disharmoni regulasi antara OJK dan DSN-MUI, meliputi perbedaan standar mekanisme qabd hukmi, ketiadaan panduan teknis validasi multi-akad dan kesenjangan cakupan perlindungan konsumen, (3) menawarkan model integrasi berbasis maqāṣid al-syarīʿah dan sharia fintech governance sebagai solusi harmonisasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komparatif. Sumber bahan hukum meliputi POJK Nomor 13/POJK.02/2018, POJK Nomor 77/POJK.01/2016, Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 dan Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017. Hasil penelitian menemukan bahwa: (1) konstruksi hybrid contract melahirkan persoalan keabsahan qabd hukmi dalam perspektif fiqh muamalah, (2) terdapat tiga bentuk disharmoni regulasi yang jelas, OJK mengakui pencatatan elektronik sebagai bukti kepemilikan sementara DSN-MUI mensyaratkan kejelasan fisik aset, OJK tidak memiliki panduan teknis multi-akad sementara DSN-MUI menetapkan batas akad yang ketat, serta standar perlindungan konsumen OJK bersifat prosedural sedangkan DSN-MUI bersifat substantif melalui larangan gharar dan tadlis, (3) model integrasi tiga pilar, yaitu harmonisasi normatif berbasis maqāṣid al-syarīʿah, penguatan tata kelola fintech syariah dan standardisasi konstruksi hybrid contract terbukti mampu menghubungkan kesenjangan antara hukum positif dan prinsip syariah sehingga dapat menjadi rujukan bagi pembaruan regulasi emas digital di. Kata Kunci: Emas Digital, Hybrid Contract, Disharmoni Regulasi, OJK & DSN-MUI
Copyrights © 2026