Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pengelola gunung marapi yang memberi keputusan membuka jalur pendakian saat gunung berstatus waspada berdasarkan kerangka maqashid syariah dengan menggunakan perspektif Imam al-Ghazali. Maqashid Syariah, sebagai bagian integral dari hukum Islam, bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan menolak kerusakan yang puncaknya diwujudkan melalui perlindungan terhadap Lima Prinsip Esensial (Ad-Daruriyyat Al-Khams). Memberikan izin mendaki saat gunung berstatus waspada diidentifikasi sebagai mafsadah yang mengancam kelima prinsip tersebut, dengan ancaman paling serius tertuju pada Pemeliharaan Jiwa (Hifz an-Nafs) yang menempati prioritas kedua setelah Agama. Upaya penyelamatan jiwa dan penanggulangan medis (Hifz an-Nafs) berada pada tingkat Dharuriyyah tertinggi dan harus didahulukan. Respons terhadap bencana, terutama keselamatan pendaki. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan conceptual approach dan diolah melalui metode kualitaif. Dalam teori maslahah Al-Ghazali, kemaslahatan yang paling tinggi adalah yang bersifat Daruriyyah (primer). Jika ada pertentangan antara maslahat Hifz an-Nafs dengan maslahat di tingkat yang lebih rendah (Hajiyyat atau Tahsiniyyat), maka Hifz an-Nafs harus didahulukan. Erupsi Gunung Marapi telah menginisiasi timbulnya kerusakan (mafsadah) signifikan yang secara langsung mengancam Prinsip esensial Al-Daruriyyat yang wajib dilindungi oleh hukum Islam.
Copyrights © 2026