Ryon Kusnandar
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLA GUNUNG MARAPI DALAM KEPUTUSAN MEMBUKA JALUR PENDAKIAN PADA STATUS WASPADA PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH Ryon Kusnandar; Sugeng Wanto
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 2 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Desember 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i2.1632

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pengelola gunung marapi yang memberi keputusan membuka jalur pendakian saat gunung berstatus waspada berdasarkan kerangka maqashid syariah dengan menggunakan perspektif Imam al-Ghazali. Maqashid Syariah, sebagai bagian integral dari hukum Islam, bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan menolak kerusakan yang puncaknya diwujudkan melalui perlindungan terhadap Lima Prinsip Esensial (Ad-Daruriyyat Al-Khams). Memberikan izin mendaki saat gunung berstatus waspada diidentifikasi sebagai mafsadah yang mengancam kelima prinsip tersebut, dengan ancaman paling serius tertuju pada Pemeliharaan Jiwa (Hifz an-Nafs) yang menempati prioritas kedua setelah Agama. Upaya penyelamatan jiwa dan penanggulangan medis (Hifz an-Nafs) berada pada tingkat Dharuriyyah tertinggi dan harus didahulukan. Respons terhadap bencana, terutama keselamatan pendaki. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan conceptual approach dan diolah melalui metode kualitaif. Dalam teori maslahah Al-Ghazali, kemaslahatan yang paling tinggi adalah yang bersifat Daruriyyah (primer). Jika ada pertentangan antara maslahat Hifz an-Nafs dengan maslahat di tingkat yang lebih rendah (Hajiyyat atau Tahsiniyyat), maka Hifz an-Nafs harus didahulukan. Erupsi Gunung Marapi telah menginisiasi timbulnya kerusakan (mafsadah) signifikan yang secara langsung mengancam Prinsip esensial Al-Daruriyyat yang wajib dilindungi oleh hukum Islam.