Penelitian ini bertujuan menganalisis legitimasi kriminalisasi nikah siri dalam perspektif maqashid syariah, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan hifz an-nasl (keturunan) dan hifz al-'ird (kehormatan) dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian terdahulu lebih banyak membahas status hukum nikah siri dan dampaknya terhadap perempuan dan anak, namun belum banyak yang mengkaji legitimasi kriminalisasi nikah siri melalui integrasi pendekatan maqashid syariah dan teori otoritas negara (siyasah syar'iyyah). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan maqashid syariah yang didukung studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun nikah siri sah secara fikih apabila memenuhi rukun dan syarat, praktik tersebut menimbulkan kerentanan hukum bagi perempuan dan anak akibat tidak adanya pencatatan administratif. Analisis menunjukkan bahwa kriminalisasi nikah siri hanya dapat memperoleh legitimasi dalam perspektif maqashid syariah apabila diterapkan secara proporsional, selektif, dan sebagai ultimum remedium untuk melindungi keturunan (hifz an-nasl) dan kehormatan (hifz al-'ird). Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi maqashid syariah dan siyasah syar'iyyah dalam mengevaluasi legitimasi kriminalisasi sebagai instrumen perlindungan terhadap kedua tujuan tersebut. Penelitian ini memperluas penggunaan maqashid syariah sebagai instrumen evaluasi kebijakan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Copyrights © 2026