Sisa hasil usaha merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan usaha sebuah badan usaha. terbentuknya sisa hasil usaha adalah bukti kerjasama yang solid di antara para anggota sebagai pemilik sekaligus pelanggan koperasi dengan para pengelola koperasi yang selalu berusaha bekerja dengan optimal, efektif dan efisien. Dengan demikian jika terdapat kelebihan/surplus/sisa dari pendapatan setelah mampu menutup semua beban usaha dan beban organisasi koperasi, maka sudah sewajarnya jika surplus tersebut dialokasikan kepada semua pihak yang ikut menghasilkannya. Koperasi merupakan badan usaha yang bekerja dengan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, dengan demikian dalam mengalokasikan sisa hasil usahanya juga harus berdasarkan prinsip-prinsip yang dianutnya. Dalam mengalokasikan sisa hasil usaha sesuai prinsip koperasi yaitu antara lain: Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; Pemberian balas jasa yang terbatas atas modal; kemandirian; pendidikan anggota koperasi; kerjasama antar koperasi. Sedangkan pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggota terdiri dari unsur pembagian sisa hasil usaha atas jasa (kontribusi) modal masing-masing anggota dan pembagian sisa hasil usaha atas jasa (transaksi) usaha masing-masing anggota.
Copyrights © 2023