Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengarahkan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi warga melalui unit layanan yang konkret, antara lain kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik. Di DKI Jakarta yang memiliki 267 kelurahan, Pemerintah Provinsi menargetkan pembentukan 267 koperasi kelurahan agar layanan ekonomi hadir di setiap kelurahan. Namun, data statistik sektoral menunjukkan masih besarnya jumlah koperasi tidak aktif dan penurunan jumlah anggota koperasi di DKI Jakarta pada periode 2020–2022, yang mengindikasikan perlunya penguatan tata kelola, model bisnis, dan transparansi operasional. Artikel pengabdian masyarakat ini menawarkan desain pendampingan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di DKI Jakarta dengan tema terkini: digitalisasi layanan koperasi untuk ketahanan pangan perkotaan dan inklusi keuangan. Intervensi dirancang berbasis kebutuhan (needs assessment) dan kolaboratif (partisipatoris), meliputi: (1) penyusunan SOP tata kelola dan kontrol internal, (2) pengembangan model operasional gerai sembako (stok minimum, strategi harga layanan, kemitraan pemasok lokal), (3) adopsi pembayaran digital melalui QRIS, dan (4) monitoring kinerja berbasis indikator dan data. QRIS dipilih karena hingga Semester I di tahun 2025 telah menjangkau 57 juta pengguna dan 39,3 juta merchants, dengan mayoritas merchants merupakan UMKM, sehingga relevan sebagai infrastruktur transaksi ritel di tingkat kelurahan. Luaran kegiatan mencakup, digitalisasi dan matriks Key Performance Indicator (KPI) untuk memastikan replikasi dan keberlanjutan di 267 kelurahan.
Copyrights © 2026