Sertifikasi halal merupakan hal penting dalam menjamin kehalalan suatu produk yang memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Sebagaimana yang diamanatkan melalui regulasi pemerintah, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi dan partisipasi pelaku UMKM di Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, terhadap program sertifikasi halal gratis melalui skema self-declare BPJPH. Kegiatan dilaksanakan selama satu hari dengan metode sosialisasi interaktif, pendampingan teknis pengisian SIHALAL, simulasi audit halal, dan evaluasi pre-postest terhadap 30 peserta UMKM potensial berbasis olahan singkong lokal. Hasil menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta dari rata-rata 40 menjadi 85 (skala 100), atau kenaikan 112,5 persen, disertai respons positif 90 persen partisipasi aktif dan komitmen 90 persen untuk pengajuan sertifikasi dalam tiga (3) bulan. Pendekatan partisipatif ini berhasil mengatasi kendala literasi halal, prosedur aplikasi gratis, dan ketakutan audit, sesuai mandat UU Jaminan Produk Halal, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diubah UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023 mewajibkan label halal sejak untuk makanan pokok.
Copyrights © 2026