Pelatihan ini terselenggara diawali dengan adanya permintaan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Koperasi Indonesia dari Pengurus Primer Koperasi Kartika D09 Kota Yogyakarta untuk memberikan pemahaman para anggota dan pengurus terkait dengan bagaimana agar anggota dapat lebih memahami tentang perkoperasian, hak dan kewajibannya sebagai anggota, sedangkan bagi pengurus agar lebih memahami tata kelola koperasi agar mampu melayani anggota secara efektif dan efisien. Dari permintaan tersebut LPPM menugaskan kepada dosen yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang yang diinginkan untuk dilatihkan. Dikarenakan kendala teknis terkait dengan waktu dan tempat penyelenggaraan, maka agar dapat tetap dapat terlaksana secara efektif dan efisien sehingga pelatihan menggunakan metode online dengan platform zoom meeting. Pelatihan diikuti oleh anggota dan pengurus dan materi diberikan oleh seorang instruktur yang telah memperoleh surat tugas secara resmi dari LPPM. Pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus dan diawasi oleh pengawas harus mengacu pada pelaksanaan prinsip-prinsip koperasi. Terdapat tujuh prinsip koperasi yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; pengelolaan dilakukan secara demokratis; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota; pemberian balas yang terbatas atas modal; kemandirian; pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi. Peningkatan pemahaman berkoperasi diharapkan akan mampu meningkatkan partisipasi anggota. Partisipasi anggota terdiri dari khususnya dalam pemanfaatan pelayanan koperasi, yang akan meningkatkan pendapatan sehingga diharapkan dapat mendorong penciptaan sisa hasil usaha yang lebih besar dan selanjutnya akan dialokasikan untuk kesejahteraan anggota juga. Kesejahteraan anggota akan dapat diukur dengan satuan manfaat ekonomi jika anggota memanfaatkan pelayanan koperasi, terdapat manfaat yang diperoleh pada saat melakukan transaksi yaitu adanya perbedaan harga yang menguntungkan dan kesejahteraan yang diperoleh dari pembagian sisa hasil usaha yang dilakukan koperasi ketika memperoleh surplus atas kegiatan usahanya. Pengukuran manfaat atau kesejahteraan anggota akan berbeda pada setiap jenis koperasi.
Copyrights © 2024