Rencana Anggaran dan Belanja Koperasi (RAPBK) adalah instrumen penting untuk pengendalian risiko, perencanaan strategis, dan pengelolaan keuangan. Maksud dan tujuan bimbingan teknis ini agar peserta dapat menyusun dan melaksanakan RAPBK secara baik dan benar, karena penyusunan dan pelaksanaan RABK yang baik sangat penting untuk keberhasilan dan keberlanjutan koperasi sehingga dapat memastikan operasional koperasi berjalan efisien, meningkatkan transparansi, dan mencapai tujuan jangka panjangnya dengan lebih efektif. Metode pengabdian bimbingan teknis penyusunan RAPBK bagi ASN Kementerian Koperasi dan UKM melalui berbagai langkah yaitu merencanakan kegiatan, mengkoordinir pihak-pihak yang berkepentingan, persiapan materi ajar, pelaksanaan dan pengawasan bimbingan teknis agar sesuai dengan perencanaan. Transparansi dan akuntabilitas memastikan pengelolaan keuangan koperasi secara terbuka dan bertanggung jawab. Transparansi memungkinkan anggota mengakses informasi yang relevan dan memahami bagaimana dana koperasi digunakan, sementara akuntabilitas memastikan bahwa pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan pelaksanaan rencana anggaran sesuai dengan mandat anggota. Membangun kepercayaan, menjamin pengelolaan keuangan yang baik, dan menjaga keberlanjutan perusahaan bergantung pada dua prinsip ini.
Copyrights © 2024