Pengelolaan usaha secara profesional antara lain harus menerapkan fungsi-fungsi manajemen dengan benar dan tepat, salah satu fungsi manajemen yang mendasar adalah penyusunan perencanaan yang rasional, terinci dan terukur. Untuk itu semua pengelola koperasi harus mampu menyusun rencana baik rencana program kerja maupun rencana keuangan untuk melaksanakan program kerja tersebut yang sering disebut dengan anggaran pendapatan dan beban koperasi. Kondisi ini menjadi salah satu alasan penyelenggaraan bimbingan teknis yang dilakukan oleh Balai Diklat Koperasi Provinsi Jawa Barat dengan materi di antaranya adalah Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi (RKAPBK). Rencana kerja disusun sesuai dengan jenis kegiatan koperasi yang dalam hal ini adalah koperasi konsumen dan koperasi simpan pinjam. Jika koperasi mempunyai kegiatan yang terkait dengan usaha jasa keuangan, maka semua pengelolaan termasuk di dalamnya penyusunan RKAPBK nya harus dibuat secara terpisah. Hal ini mutlak dilakukan karena usaha jasa keuangan merupakan usaha sektor keuangan dan usaha perdagangan merupakan kegiatan usaha sektor riil. Pada usaha jasa keuangan Koperasi Simpan Pinjam, uang merupakan produk yang diambil manfaatnya, yang mana akan menghasilkan pendapatan dengan berjalannya waktu. Sedangkan pada usaha sektor riil, produk yang diperjualbelikan adalah barang, sementara itu uang merupakan alat pembayaran. Untuk itulah dalam bimbingan teknis ini, dibahas kasus RKAPBK untuk usaha sektor keuangan pada Koperasi Simpan Pinjam dan kasus RKAPK pada usaha sektor riil Koperasi Konsumen.
Copyrights © 2024