Pengelolaan keuangan merupakan hal sangat penting dalam kegiatan usaha koperasi, mengingat laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada stake holders khususnya kepada anggota sebagai pemilik. Laporan keuangan minimal harus menggambarkan kondisi harta, kewajiban dan modal yang tercantum dalam laporan neraca dan kegiatan transaksi dengan anggota maupun non anggota serta biaya-biaya yang dikeluarkan yang dinyatakan dalam laporan perhitungan hasil usaha (PHU). Laporan keuangan koperasi harus dipahami secara baik oleh para pengurus koperasi agar dapat mempertanggungjawabkan secara tertulis seluruh kegiatan usaha koperasi yang dilakukan dengan akurat. Mengingat sangat pentingnya laporan keuangan, maka perlu adanya pelatihan penyusunan laporan keuangan secara berkelanjutan. Pelatihan diselenggarakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Purwakarta.
Copyrights © 2024