Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya praktik jual beli online di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transaksi jual beli online dalam perspektif fikih muamalah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli online diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi rukun dan syarat akad serta terhindar dari unsur gharar dan riba. Metode pembayaran COD dan Virtual Account dinilai sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan PayLater masih menimbulkan perbedaan pendapat karena adanya biaya tambahan dan denda yang berpotensi mengandung unsur riba. Oleh karena itu, pemahaman mengenai akad dan sistem pembayaran sangat penting agar transaksi online tetap sesuai dengan ketentuan syariah.
Copyrights © 2026