Permasalahan UMKM di Desa Jetis Mojokerto yang belum memiliki sertifikat halal umumnya disebabkan oleh keterbatasan pemahaman terkait prosedur, persyaratan administratif, serta urgensi sertifikasi halal dalam meningkatkan daya saing produk di pasar. Padahal ketentuan sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan legalitas produk UMKM melalui pendampingan proses sertifikasi halal secara sistematis. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif, dengan melibatkan pelaku UMKM sebagai subjek aktif dalam setiap tahapan, mulai dari sosialisasi, identifikasi bahan baku, pemenuhan dokumen, hingga pengajuan sertifikasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman, kesadaran hukum, serta keterampilan administratif pelaku UMKM dalam memenuhi standar jaminan produk halal. Kesimpulannya, pendampingan berbasis partisipatif terbukti efektif dalam mendorong kemandirian pelaku UMKM serta memperkuat legalitas dan daya saing produk secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026