Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berkontribusi Rp243,8 triliun terhadap penerimaan negara tahun 2024 dengan 80,27 juta wajib pajak orang pribadi terdaftar. Penelitian ini menganalisis penerapan PPh Pasal 21 dari perspektif asas keadilan horizontal melalui perbandingan tarif dengan negara tetangga, evaluasi potensi ketidakjujuran dalam self assessment system, dan analisis diskriminasi kebijakan insentif pajak sektoral. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan komparatif dengan data sekunder dari studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan tarif PPh Pasal 21 Indonesia relatif setara dengan Malaysia dan Filipina. Untuk penghasilan kena pajak Rp100 juta, pajak terutang di Indonesia Rp7.200.000, Malaysia Rp11.774.100, dan Filipina Rp8.627.220. Self assessment system berpotensi dimanfaatkan wajib pajak tidak jujur, sebagaimana kasus penggelapan pajak oleh figur publik internasional. Kebijakan insentif PPh Pasal 21 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 memberikan pembebasan pajak hanya kepada karyawan bergaji di bawah Rp10 juta di sektor industri padat karya tertentu dan sektor hotel, restoran, dan kafe, yang berpotensi menimbulkan diskriminasi horizontal. Kesimpulannya, penerapan PPh Pasal 21 di Indonesia belum sepenuhnya berkeadilan. Penelitian merekomendasikan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari Rp54 juta menjadi Rp96 juta per tahun sebagai alternatif kebijakan lebih adil serta penguatan pengawasan self assessment system.
Copyrights © 2026