Kabupaten Bondowoso memiliki peran strategis dalam industri kopi karena salah satu kopi yang dihasilkan memiliki mutu cita rasa khas berasal dari lereng ijen raung. Penelitian ini fokus pada wujud kebijakan perlindungan klaster kopi dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018 yang di analisis dari berbagai aspek. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif kualitatif. Sumber data dari regulasi, buku, jurnal, berita maupun sumber lainnya. Teknik pengumpulan data menggunakan riset kepustakaan (library research). Sedangkan Analisis data menggunakan model content analysis dan eksplorasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso membagi kebijakan sistem perlindungan dalam empat aspek. Pertama, aspek penentuan pemanfaatan kawasan yang berkelanjutan dengan memberikan perlindungan berupa kepastian lahan dan penerapan inventarisasi. Kedua, aspek mutu dan cita rasa khas berkelanjutan dengan memberikan perlindungan pada sarana produksi kopi, kesehatan pangan, jaminan mutu kopi, label kemasan, peredaran dan jaminan pasar. Keempat, sistem penanganan dampak perubahan iklim dengan memberikan distribusi informasi melalui media yang tersedia dan bertujuan untuk mengantisipasi gagal panen karena cuaca ekstrem (el nino dan el nina). Ketiga, aspek bantuan dan asuransi perkebunan dengan memberikan perlindungan dalam bentuk pembiayaan fasilitas dalam rangka pendaftaran kekayaan hak intelektual atau bantuan akibat gagal panen dan memberikan asuransi perkebunan dalam bentuk fasilitas perlindungan finansial melalui ganti rugi atau klaim cepat saat terjadi gagal panen akibat kejadian luar biasa
Copyrights © 2026