This research focuses on: 1) the forms of identity fraud crimes in the practice of online lending, and 2) the legal protection for victims of identity fraud crimes in online lending from the perspective of Islamic criminal law. The objectives of this research are: 1) to analyze the forms of identity fraud crimes in the practice of online lending, and 2)to analyze the legal protection for victims of such crimes from the perspective of Islamic criminal law. This research is a normative legal study employing both the statutory approach and the conceptual approach. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary legal materials, which were collected through library research and analyzed qualitatively. The conclusions of this research indicate that identity fraud crimes in online lending practices include hacking, the sale andpurchase of personal data, identity manipulation, and the misuse of personal information such as National Identity Numbers (NIK), Identity Cards (KTP), phone numbers, and victims’selfiesto apply for online loans without the consent of the data owners. These actions result in both material losses, including debt claims and financial losses, and immaterial losses, such as psychological pressure, fear, and damage to the victims’ social reputation. Furthermore, legal protection for victims of identity fraud crimes from the perspective of Islamic criminal law is implemented through preventive and repressive approaches. Preventively, Islamic criminal lawemphasizes the values of honesty (ṣidq), trustworthiness (amanah), and careful verification (tabayyun) as the foundation for preventing such crimes, while also obligating the state to establish a personal data protection system for its citizens. Repressively, perpetrators are subject to strict sanctions and are required to restore the victims’ rights financially, socially, and psychologically.
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya layanan keuangan berbasis digital, salah satunya pinjaman online (financial technology). Kemudahan akses dalam layanan ini tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya adalah kejahatan pemalsuan data diri. Pemalsuan identitas dalam pinjaman online sering dilakukan dengan menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman, sehingga menimbulkan kerugian finansial, tekanan psikologis, serta kerusakan reputasi bagi korban. Fokus penelitian ini diantaranya: 1) bagaimana bentuk kejahatan pemalsuan data diri dalam praktik pinjaman online? 2) bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kejahatan pemalsuan data diri dalam pinjaman online ditinjau dari perspektif hukum pidana islam?. Tujuan Penelitian ini diantaranya: 1) menganalisis bentuk kejahatan pemalsuan data diri dalam praktik pinjaman online, dan 2) menganalisis perlindungan hukum terhadap korban kejahatan tersebut ditinjau dari perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Adapun Kesimpulan dalam Penelitian ini adalah: 1) Bentuk kejahatan pemalsuan data diri dalam praktik pinjaman online meliputi peretasan, jual beli data pribadi, manipulasi identitas, hingga penyalahgunaan data seperti NIK, KTP, nomor telepon, dan swafoto korban untuk mengajukan pinjaman online tanpa izin pemilik data. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi korban, baik secara materiil berupa tagihan utang dan kerugian finansial, maupun secara immateriil seperti tekanan psikologis, rasa takut, dan kerusakan reputasi sosial.; 2) Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan pemalsuan data diri dalam perspektif hukum pidana Islam diwujudkan melalui dua pendekatan, yaitu preventif dan represif. Secara preventif, hukum pidana Islam menekankan nilai kejujuran (ṣidq), amanah, dan kehati-hatian (tabayyun) sebagai landasan pencegahan, sekaligus mewajibkan negara membangun sistem perlindungan data pribadi warganya. Secara represif, pelaku dikenai sanksi tegas disertai kewajiban memulihkan hak korban secara finansial, sosial, dan psikologis.
Copyrights © 2026