Corruption constitutes an extraordinary crime with extensive impacts on state finances, governmental stability, and public trust in law enforcement, thereby raising critical issues concerning justice and equality before the law. This study examines the reduction of sentence in Decision No. 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI involving the Pinangki Sirna Malasari case, which has generated controversy due to its perceived inconsistency with legal principles. The purpose of this research is to analyze whether the sentence reduction aligns with the principles of justice and equality before the law in criminal law, and to assess it from the perspective of Maṣlaḥah Mursalah in Islamic legal theory. This research employs a normative legal method, using statutory, case, and conceptual approaches. Data are collected through library research and analyzed qualitatively using deductive reasoning. The findings indicate that sentence reduction based on subjective considerations, including gender-related factors, has the potential to violate the principle of equality before the law. Furthermore, from the perspective of Maṣlaḥah Mursalah, the decision does not fully reflect public interest (maṣlaḥah ‘āmmah), as it risks diminishing public trust in the judiciary and weakening the broader objective of law in ensuring justice, legal certainty, and social order within society. Therefore, more objective and consistent legal reasoning is required in judicial decision-making to uphold fairness and integrity
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap keuangan negara, stabilitas pemerintahan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Selain menimbulkan kerugian materiil, korupsi juga merusak legitimasi institusi hukum dan melemahkan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap korupsi harus dilakukan secara tegas dan berlandaskan prinsip persamaan di hadapan hukum. Namun, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara Pinangki Sirna Malasari melalui Putusan No. 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI yang menurunkan pidana dari 10 tahun menjadi 4 tahun menimbulkan polemik mengenai kesesuaiannya dengan asas keadilan. Adapun fokus penelitian pada skripsi ini diantaranya : 1) Apakah pengurangan pidana dengan alasan status sebagai seorang wanita dalam putusan tersebut telah sesuai dengan asas keadilan? 2) Bagaimana pandangan teori Maṣlaḥah Mursalah terhadap pengurangan hukuman dalam kasus jaksa Pinangki sebagaimana terjadi dalam Putusan No. 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI? Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah: 1) menganalisis kesesuaian pengurangan pidana dalam Putusan No. 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI dengan prinsip keadilan dan asas persamaan di hadapan hukum dalam hukum pidana. 2) mengkaji pengurangan hukuman tersebut dari perspektif teori Maṣlaḥah Mursalah dalam hukum Islam guna menilai apakah pertimbangan putusan tersebut telah mencerminkan kemaslahatan umum serta selaras dengan tujuan syariat dalam menjaga keadilan Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurangan pidana berdasarkan alasan subjektif berpotensi mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum. Ditinjau dari teori Maṣlaḥah Mursalah, putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kemaslahatan umum karena dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan.
Copyrights © 2025