Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Vol 14 No 1 (2020): Edisi Maret

Arsitektur Penerapan Omnibus Law melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang

Ahmad Ulil (Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)
Sakti Lazuardi (Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)
Ditta Chandra Putri (Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2020

Abstract

Fokus pemerintah bidang regulasi adalah penyederhanaan berbagai regulasi dan melakukan beberapa deregulasi, atas dasar hal tersebut pemerintah memandang penerapan omnibus law dapat mempercepat penyederhanaan regulasi, fokus kajian kebijakan hukum ini adalah pertama bagaimana model arsitektur penerapan omnibus law dalam Sistem Hukum Nasional, kedua bagaimana konsepsi transplantasi hukum metode omnibus law dari common law sistem ke civil law sistem. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan kontribusi bagi basis dan acuan interpretasi hukum mengenai arsitektur penerapan omnibus law melalui transplantasi hukum nasional pembentukan undang-undang. Penelitian ini menggunakan pendekatan non doktrinal atau socio-legal research dengan metode kualitatif, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, jenis data utama dalam penelitian ini data lapangan dan didukung data kepustakaan, metode analisis data menggunakan yuridis-kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini sesuai dengan permasalahan yang dijadikan fokus penelitian didapati hal-hal sebagai berikut: Pertama, pendekatan yang progresif penafsiran hukum tidak sebatas kepada bunyi teks undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan undang-undang sektor lainnya dalam materi muatan omnibus law melalui hal tersebut arsitektur penerapan omnibus law bisa tercapai, Kedua proses tranplantasi hukum omnibus law telah melalui penyesuaian hukum nasional sebelum diterapkan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kebijakan

Publisher

Subject

Description

Focus and Scope The focus of this journal is legal policy (in Indonesia) which can be derived from the results of research, studies and legal reviews. The scope of this journal includes but is not limited to: Correctional policy; Immigration policy; Legislative policies; Intellectual property ...