Ditta Chandra Putri
Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Arsitektur Penerapan Omnibus Law melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang Ahmad Ulil; Sakti Lazuardi; Ditta Chandra Putri
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 14 No 1 (2020): Edisi Maret
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2020.V14.1-18

Abstract

Fokus pemerintah bidang regulasi adalah penyederhanaan berbagai regulasi dan melakukan beberapa deregulasi, atas dasar hal tersebut pemerintah memandang penerapan omnibus law dapat mempercepat penyederhanaan regulasi, fokus kajian kebijakan hukum ini adalah pertama bagaimana model arsitektur penerapan omnibus law dalam Sistem Hukum Nasional, kedua bagaimana konsepsi transplantasi hukum metode omnibus law dari common law sistem ke civil law sistem. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan kontribusi bagi basis dan acuan interpretasi hukum mengenai arsitektur penerapan omnibus law melalui transplantasi hukum nasional pembentukan undang-undang. Penelitian ini menggunakan pendekatan non doktrinal atau socio-legal research dengan metode kualitatif, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, jenis data utama dalam penelitian ini data lapangan dan didukung data kepustakaan, metode analisis data menggunakan yuridis-kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini sesuai dengan permasalahan yang dijadikan fokus penelitian didapati hal-hal sebagai berikut: Pertama, pendekatan yang progresif penafsiran hukum tidak sebatas kepada bunyi teks undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan undang-undang sektor lainnya dalam materi muatan omnibus law melalui hal tersebut arsitektur penerapan omnibus law bisa tercapai, Kedua proses tranplantasi hukum omnibus law telah melalui penyesuaian hukum nasional sebelum diterapkan.