Resiko bank dalam operasionalnya begitu tinggi, di satu sisi terkait dengan ketentuan yang dibuat oleh Bank Indonesia dan di sisi yang lain bank mengelola dana nasabah agar tidak lari ke bank lain khususnya dalam pelaksanaan prinsip Know Your Costumers. Jika terjadi resiko tersebut yaitu dalam hal pertanggungjawaban pidana oleh bank. Namun, untuk pertanggungjawaban pidana dari badan hukum, asas kesalahan tidak mutlak berlaku. Disamping itu terkait resiko bank maka patut juga dipertimbangkan konsep pertanggungjawaban pidana yang selama ini diterapkan untuk kejahatan atau tindak pidana konvensional diadaptasikan ke dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu prinsip diminished responsibility. Dalam hukum pidana, diminished responsibility (berkurangnya tanggung jawab) merupakan alasan pelaku bahwa meskipun melanggar hukum, mereka tidak harus sepenuhnya bertanggungjawab secara pidana, karena alasan-alasan tertentu.
Copyrights © 2026